Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menggantikan Gubernur Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Syahrial Abdi membenarkan adanya penunjukan tersebut. Dia mengaku juga telah menerima penunjukan melalui radiogram dengan keterangan amat segera nomor 100.2.1.3/8861/SJ.
"Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri," katanya ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, hari ini.
Dalam radiogram itu disampaikan bahwa berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (masa jabatan 2925-2030) oleh KPK pada 3 November maka disampaikan ada empat poin oleh Mendagri.
Pertama berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.
Kedua berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU no. 23 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Poin ketika untuk itu dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau diminta kepada Wagub Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
"Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya," tulis poin terakhir radiogram tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.(Ant/P-1)
KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).
KPK menyita dokumen dari Dinas Pendidikan Riau terkait kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Abdul Wahid.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Jatah itu merupakan imbal balik lantaran anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP telah dinaikkan hingga 147% dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Uang pemerasan ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved