Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Kejaksaan Agung RI, perlu ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Menurut dia, banyak kejahatan di bidang lainnya yang juga berpotensi merugikan pendapatan negara. Terlebih lagi, Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan bahwa ada sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang harus dikejar.
"Kita berharap penegak hukum lain juga bisa demikian, apakah KPK, Polri misalkan, supaya betul-betul kehadiran lembaga penegak hukum ini ada manfaatnya bagi masyarakat, " kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu menafsirkan keinginan Presiden agar pemberantasan korupsi ini tidak sekadar pemidanaan fisik saja, tetapi yang paling utama adalah soal pemulihan kerugian negara.
Pemulihan itu, kata dia, harus bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan oleh negara.
"Ini langkah awal yang baik untuk Kejaksaan Agung di masa Bapak Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp13 triliun itu saja," kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
Selain pengembalian kerugian, dia pun mendorong agar hasil sitaan itu menciptakan manfaat bagi masyarakat, misalnya penurunan harga minyak.
Menurut dia, manfaat dari pengembalian kerugian itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat agar tak menimbulkan kesan negatif
"Kalau tidak ada manfaatnya nanti terkesan persepsi publik hanya tukar pemain saja, tukar pengelolaan, Ini juga yang tidak baik," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung.(Ant/P-1)
Presiden Prabowo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini, dan langsung menuju tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang memenuhi lobi gedung tersebut.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp4,48 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved