Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal TNI mengisi jabatan sipil.
Dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10), Suhartoyo menilai bahwa sejumlah ayat dalam pasal tersebut menunjukkan inkonsistensi antara syarat dan mekanisme pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil.
“Kalau kita cermati Pasal 47 ayat (1), disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Lalu pada ayat (2), selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” ujar Suhartoyo.
Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut secara eksplisit mensyaratkan prajurit TNI untuk berhenti atau pensiun lebih dulu sebelum dapat menduduki jabatan sipil.
“Jadi, syaratnya harus berhenti, mengundurkan diri, atau pensiun,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan menyoroti ayat-ayat berikutnya yang justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan militer.
“Pada ayat (3) disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga serta tunduk pada administrasi yang berlaku di kementerian bersangkutan,” tukasnya.
Namun, kata Suhartoyo, pada ayat kelima justru muncul ketentuan yang membuka ruang dan memberikan peran kepada Panglima TNI untuk melakukan pembinaan karier terhadap prajurit yang telah menduduki jabatan sipil.
“Lalu saya lewati ayat (4) dan melihat di ayat (5), di situ justru disebutkan bahwa pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima,” jelasnya.
Menurut Suhartoyo, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam pasal tersebut.
“Ini bagaimana Panglima masih bisa cawe-cawe (ikut campur) kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu itu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacam kontradiktif di antara beberapa ayat kalau kita runut dari ayat (1) sampai ayat (5),” pungkasnya. (H-4)
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
HAKIM Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan terkait perluasan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI).
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Fajri Nursyamsi memaparkan terkait proses legislasi UU TNI yang cacat prosedural dan jauh dari prinsip konstitusional.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved