Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Bharma Aryana, menilai perlu adanya aturan tegas dan baku agar Undang-Undang Pemilu maupun regulasi teknis kepemiluan tidak diubah ketika tahapan pemilu sudah berjalan.
“Menyangkut soal perubahan peraturan di tengah-tengah kontestasi berjalan, sebaiknya ke depan kita usulkan agar aturan yang sudah dibuat tidak lagi diubah ketika pemilu sudah dimulai,” ujar Bharma di Jakarta pada Kamis (2/10).
Ia mencontohkan dinamika pada Pemilu 2024 lalu, di mana Undang-Undang Pemilu beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, hal itu menimbulkan polemik dan berpotensi mengganggu stabilitas jalannya pemilu.
“Kasus yang paling ramai kemarin adalah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu diuji ketika pemilu sedang berjalan, dan menimbulkan kontroversi. Untuk ke depan, kalau Undang-Undang Pemilu sudah diundangkan, sebaiknya jangan diubah lagi ketika tahapan sudah dimulai,” jelasnya.
Bharma menambahkan, perubahan aturan yang terlalu mudah justru mengancam kredibilitas dan stabilitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Pemilu hanya dilakukan setelah pemilu selesai.
“Kalau regulasi diubah di tengah jalan, stabilitas birokrasi dan teknis penyelenggaraan pemilu bisa terganggu. Lebih baik perubahan dilakukan pasca-pemilu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa isu-isu regulasi pemilu memang sering dianggap rumit, tetapi tetap penting untuk bisa dipahami publik.
“Mungkin isu ini terlihat ribet dan membosankan, tapi politik selalu berkaitan dengan kehidupan kita sehari-hari. Kalau bisa, jangan cepat bosan dengan persoalan ini. Merawat kegelisahan itu penting supaya kita bisa menjaga demokrasi yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya. (P-4)
Penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi perhatian utama agar proses demokrasi berjalan transparan dan berkeadilan.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Dalam surat suara nanti pada sebelah kiri ada logo partai dan di sebelah kanan ada nama sehingga calon pemilih bisa memilih keduanya.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved