Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10).
Newandi ditangkap di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Saat ditangkap, terpidana itu telah berusia 70 tahun dan tidak melakukan perlawanan.
Kasus yang menjerat Newandi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar. Sebagian kerugian telah ditanggung oleh terpidana lain, sehingga sisa kerugian yang harus dipulihkan berjumlah Rp1,5 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019, Newandi divonis tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar Anang.
Setelah penangkapan, Newandi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor dan menjalani masa hukumannya. (P-4)
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved