Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 menuai kritik tajam. Adapun isinya yakni, menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dinilai melanggar prinsip fundamental pemilu.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, menutup dokumen krusial itu jelas pelanggaran berat.
"Publik berhak tahu rekam jejak, integritas, hingga kepatuhan hukum calon pemimpin mereka. KPU justru yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya melalui keterangannya, hari ini.
Ia menegaskan, konstitusi melalui Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk menjamin kejujuran dan keadilan tersebut.
Selain itu, keputusan KPU dianggap membuka ruang kesetaraan yang timpang. “Jika ijazah, laporan pajak, dan LHKPN ditutup, publik bisa menilai KPU berpihak pada calon tertentu. Ini menimbulkan kesan standar ganda,” ucapnya.
Jeirry menilai langkah KPU mereduksi hak pemilih sekaligus mengabaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.(Far/P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved