Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan serius dalam menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Ia menyoroti khususnya soal ijazah yang menurutnya seharusnya bisa diakses masyarakat.
"Kalau itu adalah kepentingannya untuk PPID, saya pikir KPU salah kaprah menerjemahkan PDP. Untuk pejabat itu saya pikir tidak ada yang dirahasiakan, apalagi setingkat presiden dan wakil presiden," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/9).
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang, sehingga tidak bisa ditutup-tutupi.
"Kalau UU mensyaratkan minimal SLTA, kalau punya gelar maka SLTA plus gelar, itu amanat UU untuk diketahui publik karena azas transparansi dan akuntabilitas. Kalau itu tidak dijalankan, maka KPU tidak transparan dan tidak akuntabel," tuturnya.
Kaka bahkan menyebut langkah KPU ini sebagai blunder yang berpotensi mencederai independensi lembaga penyelenggara pemilu. "Apakah kemudian publik menilai ini bagian dari sebuah konstelasi yang lebih luas, artinya KPU mengorbankan independensinya. Itu cukup mengganggu dan bahkan bisa jadi bertentangan dengan azas KPU," terangnya.
Karena itu, Kaka endesak agar keputusan itu ditinjau ulang demi menjaga prinsip transparansi dan kepercayaan publik.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Dalam aturan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang tidak dapat diakses publik selama lima tahun, kecuali atas persetujuan tertulis pihak terkait atau bila menyangkut jabatan publik.
Salah satu dokumen yang dikecualikan adalah bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar. Selain itu, dokumen lain yang masuk daftar antara lain KTP, catatan kepolisian, keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP, hingga surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. (Mir/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
KPU melakukan kesalahan serius ketika menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved