Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO) Hasan Nasbi menuturkan pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU Haji dan Umrah itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," kata dia kepada pewarta, Jakarta, Selasa (26/8) malam.
Hasan menyatakan, Perpres itu dibutuhkan untuk menjalankan amanat yang ada di undang-undang. Itu berbeda dengan kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian pertahanan yang dibentuk berdasarkan perintah UUD.
Selain itu, Hasan juga meminta publik untuk bersabar mengenai kepastian dari kementerian haji. Itu termasuk siapa yang akan menjadi menterinya. "Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar presiden yang menentukan," kata dia.
Diketahui DPR mengesahkan RUU Haji dan Umroh menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8). RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. (E-3)
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa persiapan layanan haji hampir selesai 100%.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menekankan wacana skema war ticket (perebutan tiket) untuk ibadah haji harus dikaji lebih dalam.
Kementeriannya telah menyeleksi sebanyak 685 pembimbing Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (BPIHU) guna memastikan kualitas pembinaan manasik yang diberikan kepada jamaah.
Kemenhaj menunda seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana banjir dan longsor. Jadwal baru akan diumumkan setelah kondisi membaik.
Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaji menetapkan model dual embarkasi di Pulau Jawa, yakni Embarkasi Solo dan Embarkasi Yogyakarta
Irfan menyebut potensi itu tidak bisa diabaikan meski hanya hasil penelitian. Sebab, kerugian negaranya bukan main jika sampai kejadian.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved