Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).
Uang tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik bening, masing-masing berisi pecahan Rp100 ribu dan tersusun rapi. Pada kantong pertama tertera tanggal 20 Maret 2024, sedangkan pada kantong kedua tertulis 12 Mei 2024.
Selain rumah Iwan, penyidik juga menggeledah kediaman seseorang berinisial AMS di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Dari lokasi itu, Kejagung menyita dokumen dan dua unit ponsel.
“Selanjutnya, terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ucap Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung mengungkap bahwa Sritex menerima fasilitas kredit dari sejumlah bank, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sekitar 20 bank swasta lainnya. Total kredit yang belum dilunasi mencapai Rp3,5 triliun.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar. (P-4)
Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan dalam kasus sritex
Kejakgung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan kali ini. Jenisnya tidak dirinci oleh dia.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved