Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli dinilai tepat. Selama ini, kehadiran satgas tersebut justru memunculkan tumpang tindih kewenangan mengingat masih kuatnya ego sektoral antarlembaga.
Peneliti kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Satgas Saber Pungli tidak lebih dari satuan penindakan baru. Padahal, kata dia, tidak terjadi integrasi antara pencegahan dengan penindakan.
"Dengan pola seperti ini, pada akhirnya pembentukan satgas tak lebih dari gimik yang tak menyelesaikan masalah secara substansial," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (20/6).
Bambang menjelaskan, pungli akan selalu muncul selama sistem yang diterapkan longgar. Biasanya, kata dia, pelaku pungli masyarakat umum maupun aparatur negara. Meskipun persentase pelaku aparat negara kecil, ia menyebut dampaknya justru lebih besar karena melibatkan kewenangan yang diberikan negara.
"Sementara, fokus satgas yang tampak adalah pemberantasan pungli yang dilakukan eksternal apatur pemerintah alias anggota masyarakat," terangnya.
Setelah satgas tersebut dibubarkan, Bambang mengatakan penegakan hukum tindak pidana pungli harus tetap dilakukan. Namun, ia menyinggung tantangan baru yang bakal dihadapi oleh negara dalam melawan praktik pungli, yakni pihak yang mengambil untuk memastikan upaya penindakan pungli.
Apalagi, sebutnya, pungli yang terus terjadi dan sering kali ditutupi secara internal. Menurut Bambang, pembubaran kali ini harus disertai dengan proses evaluasi.
Pembubaran Satgas Saber Pungli ditandai lewat Peraturan Presiden Nomor 49/2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas tersebut dibentuk oleh mantan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberantas praktik pungli di tingkat pusat maupun daerah. (H-4)
Agung menekankan perombakan kabinet juga diharapkan membawa perbaikan di berbagai sektor, mulai dari komunikasi publik, tata kelola pemerintahan.
Djohermansyah menyoroti seringnya pergeseran jabatan, bahkan terhadap nama yang sama, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas kerja birokrasi.
Dudung juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika ditemukan program yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pelantikan Hasan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 53P tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden bidang Komunikasi.
Ia menjelaskan, hunian tersebut berlokasi di Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.
Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan pembangunan program hilirisasi di 13 lokasi di berbagai wilayah di Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved