Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Nenurut Hidayat, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah sampai meja Ketua MPR. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan surat tersebut akan dibahas oleh pimpinan MPR.
"Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut," kata Hidayat ketika dihubungi, Kamis (5/6).
Hidayat menjelaskan kemungkinan pimpinan MPR akan membahas setelah DPR melakukan rapat paripurna terkait usulan pemakzulan terhadap Gibran tersebut. Ia mengatakan setelah itu, juga masih melalui proses yang panjang, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.
"MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR dan kan juga ada usulan untuk DPR. Nah jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan. Larena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. jadi masih panjang itu ya," katanya.
Lebih lanjut, Hidayat enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
“Itu terserah Pak Ketua,” ujar Politikus Senior PKS ini.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
Ada 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran. pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kedua, kepatutan dan kepantasan. Ketiga, ditinjau dari moral dan etika Gibran. Keempat, dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.
(H-4)
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam pengesahan undang-undang atau UU hukuman mati oleh Parlemen Israel (Knesset).
PKS terus menghidupkan sunnah tarhib Ramadan sebagai pengingat bahwa Ramadan bukan sekadar ritual tahunan, melainkan momentum pembentukan pribadi yang berkualitas.
WAKIL Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap pemerintah Indonesia yang menolak visa enam atlet Israel untuk bertanding dalam pada ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta.
WAKIL ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik usulan kampung haji Indonesia di Mekkah. Ia berharap itu dilengkapi fasilitasĀ rumah sakitĀ
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa seni ukir bukan sekadar karya artistik, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa.
PEMBANGUNAN berbasis data yang akurat diyakini mampu mendorong peran aktif sektor kebudayaan dalam memperkokoh fondasi pembangunan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dorong peningkatan literasi nasional manfaatkan tingginya minat baca Gen Z berdasarkan riset Jakpat 2025.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya pengamalan Empat Pilar Kebangsaan untuk menjaga kelestarian alam dan harmoni kehidupan bernegara.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved