Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan digelarnya kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Idham, pemenuhan kebutuhan anggaran itu dilakukan oleh KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara. Selain itu, KPU daerah akan berkoordinasi dengan pemda karena PSU dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya yakin dalam waktu dekat KPU Barito Utara akan mendapatkan respon positif, mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).
Seperti diberitakan, MK memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 digelar paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan pada Rabu (14/5). Pengulangan tersebut juga harus diawali dari tahap pencalonan. Sebab, dua pasangan calon sebelumnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan pembelian suara.
Idham meyakini semua tahapan dan faktor teknis yang dilakukan oleh jajaran KPU daerah sudah baik. Keputusan MK agar pilkada digelar ulang, sambungnya, lebih disebabkan oleh hal di luar teknis penyelenggara.
"Oleh karena itu memang nanti titik tekannya adalah bagaimana pasangan calon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik berkenaan dengan tindak pidana politik uang," ujar Idham. (H-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Idham mengatakan waktu yang cukup dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada adalah hal yang bersifat imperatif.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved