Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Peran keluarganya diulik.
“Nanti kita lihat ya. Bagaimana perkembangannya ini kan sedang terus berproses,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, saat ini, pihaknya masih memfokuskan diri menyelesaikan pemberkasan kasus pencucian uang yang menjerat Zarof. Sejumlah aset diutamakan disita untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan, nanti.
“Penyidik juga sudah melakukan berbagai tindakan seperti penyitaan terhadap berbagai aset yang di situ juga ada nama-nama orang lain yang bukan tersangka asetnya,” ujar Harli.
Pendalaman peran keluarga Zarof akan disandingkan dengan fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA itu. Perkembangan perkara masih dimungkinkan terjadi dalam kasus Zarof.
“Apakah nanti dalam prosesnya atau fakta-fakta persidangan misalnya terbuka bahwa ada pihak-pihak lain yang harus dimintai bertanggung jawaban, saya kira, nah semua kita lihat perkembangannya nanti,” ucap Harli.
Keterlibatan pasif keluarga Zarof dalam kasus pencucian ini juga akan diteliti oleh Kejagung. Saat ini, sudah ada sejumlah rekening yang diblokir penyidik, karena diduga berkaitan dengan perkara.
“Nah, apakah itu merupakan bagian dari pengelolaan yang merupakan aset kejahatan? Ya, itu nanti akan dilihatkan. Ini masih berproses. Dan ini kan masih, apa namanya, untuk ZR yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Harli. (Can/P-1)
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved