Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Program Doktor Ilmu Hukum, Suyatin resmi meraih gelar doktor di Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul, “Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”.
Sidang promosi doktor yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta itu dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos.
Disertasi Suyatin menekankan pentingnya rekonstruksi kewenangan hakim dalam memberikan putusan bebas bersyarat dengan jaminan bagi anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam sistem peradilan saat ini, hakim terbatasi oleh ketentuan yang mensyaratkan anak harus menjalani dua per tiga masa pidana sebelum bebas bersyarat, padahal pendekatan ini dinilai kurang efektif dalam mendukung rehabilitasi dan perlindungan anak.
Penelitian ini menggarisbawahi bahwa anak pelaku narkotika seharusnya dipandang sebagai korban yang membutuhkan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, bukan sekadar objek penghukuman.
Disertasi Suyatin ini mengungkapkan bahwa sistem hukum yang ada masih cenderung represif terhadap anak penyalahguna narkotika. Suyatin mengusulkan bahwa diversi dan bebas bersyarat dengan jaminan perlu diterapkan sejak tahap penyidikan, dengan mempertimbangkan perkembangan rehabilitasi anak.
Ditekankan pula bahwa hakim harus diberi kewenangan yang lebih luas untuk mempertimbangkan hasil asesmen psikologis dan sosial, serta adanya pengawasan yang ketat dalam proses rehabilitasi anak di luar lembaga pemasyarakatan.
Sebagai bentuk pembaruan hukum, disertasi Suyatin ini menawarkan model rekonstruksi di mana syarat pengajuan bebas bersyarat diubah dari dua per tiga menjadi satu per empat masa pidana, dengan masa minimal tiga bulan, selama anak menunjukkan perkembangan positif.
Pendekatan ini bertujuan mempercepat pemulihan anak, mengurangi risiko stigma dan residivisme, serta memperkuat integrasi sosial anak dengan dukungan keluarga dan komunitas. Konsep ini juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai kesimpulannya, penelitian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana anak harus diarahkan pada memperkuat perlindungan dan pemulihan anak, bukan memperpanjang masa pemenjaraan. Hakim harus diberi ruang diskresi yang lebih besar, dengan dukungan regulasi yang jelas, profesionalitas aparat, dan sistem rehabilitasi berbasis komunitas.
Rekonstruksi ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada masa depan anak yang lebih baik.
Promotor Suyatin, Faisal Santiago menyebut disertasi Suyatin tidak hanya memperlihatkan ketekunan akademik, tetapi juga menawarkan solusi nyata yang relevan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana anak.
Dengan mengusulkan rekonstruksi kewenangan hakim dalam pemberian bebas bersyarat bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika, Suyatin berhasil menghadirkan gagasan hukum yang progresif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi.
"Ini merupakan kontribusi penting yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum anak dan mendorong reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan di Indonesia,” kata Faisal.
Disertasi Suyatin menekankan pentingnya rekonstruksi kewenangan hakim dalam menetapkan putusan bebas bersyarat dengan jaminan bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika, yang selama ini masih terjebak dalam pendekatan represif.
Ia mengatakan melalui pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini merekomendasikan agar bebas bersyarat dapat diberikan sejak anak menjalani seperempat masa pidana, dengan mempertimbangkan perkembangan rehabilitasi.
"Suyatin mengusulkan pembaruan regulasi yang lebih adaptif, perluasan kewenangan hakim, serta integrasi pengawasan dan pendampingan berbasis komunitas untuk mewujudkan sistem
peradilan anak yang lebih adil, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan anak," pungkasnya. (M-3)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved