Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami kericuhan yang terjadi saat DPR RI melakukan rapat soal revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, (15/3) lalu.
"Komnas HAM akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (19/3).
Terkait kericuhan pada saat rapat revisi UU TNI, Komnas HAM memandang perlu adanya jaminan dan perlindungan atas hak kebebasan berpendapat maupun berekspresi dalam menyampaikan aspirasi Penyelidikan tersebut, terang Uli, sebagaimana mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI tersebut, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi atas RUU TNI, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan," tambah Uli.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI bersama pemerintah di sebuah hotel di Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat tersebut pada hari Sabtu (15/3). Mereka menyampaikan aspirasi bahwa pembahasan revisi UU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka.
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.
Tiga orang perwakilan koalisi sempat memasuki ruang rapat. Akan tetapi, langsung ditarik keluar oleh pihak pengamanan. Setelah ditarik keluar, perwakilan koalisi tetap menyerukan aspirasinya.
Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak hotel ke Polda Metro Jaya karena dinilai menimbulkan kericuhan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (16/3), mengatakan bahwa pelapor berinisial RYR yang merupakan sekuriti hotel.
"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ucap Kombes Pol. Ade.
(Ant/H-3)
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya penyesuaian aturan peradilan militer dalam RUU TNI.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025.
Seluruh jajaran kepolisian dan massa aksi diingatkan untuk terus menahan diri dalam menjaga setiap aksi demonstrasi berlangsung secara damai.
Apabila akun milik TNI ikut menyebarkan kritik atas aspirasi publik soal RUU TNI, TNI tak akan tinggal diam.
Kiranya perlu para petinggi negeri mendengar ulang ucapan-ucapan mereka di ruang publik. Tidakkah terlalu menekan gas, lupa rem, sehingga kebablasan?
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved