Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menanggapi perihal pencabutan permohonan praperadilan eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agus mengatakan, Firli Bahuri sudah tak perlu untuk mengajukan praperadilan kembali. Menurutnya, praperadilan yang selama ini diajukan oleh Firli selalu kabur dan tidak jelas.
"Sudahlah Pak Firli tidak usah ajukan praperadilan. Dulu juga sudah pernah pengajuan yang pertama dan oleh majelis dianggap kabur dan tidak jelas," kata Agus saat dihubungi, Rabu (19/3).
Menurut Agus, untuk saat ini lebih baik Firli Bahuri menerima penetapan tersangka tersebut dan bersiap untuk menghadapi sidang tindak pidana korupsi.
"Sudah hadapi saja nanti sidang pengadilan Tipikornya," ujarnya.
Agus juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi. Hal itu dilakukan untuk menutup kemungkinan Firli mengajukan gugatan praperadilan kembali.
"Untuk Polda Metro dan jaksa lebih baik segera sempurnakan berkas kemudian limpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor untuk menutup peluang praperadilan Firli," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Parulian Manik resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel itu pun dicabut.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan. Dirinya hanya menyebut bahwa masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.
"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian. (Fik/P-3)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved