Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil menanggapi kejadian kaburnya sekitar 50 napi dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Kutacane, Aceh. Menurutnya, kaburnya para tahanan dan narapidana dari lapas bukan dipicu karena kelebihan kapasitas namun, lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan di lapas tersebut.
“Over kapasitas itu tidak menyebabkan mereka lari dari lapas. Jadi yang menyebabkan mereka lari itu karena minimnya pengawasan dan pembinaan, sehingga mereka punya kesempatan untuk melarikan diri. Jadi alasan over kapasitas itu tidak bisa dijadikan kambing hitam,” kata Nasir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (12/3).
Nasir tak menafikan bahwa selama ini kerap terjadi praktik kongkalikong antara petugas dan narapidana dalam melonggarkan berbagai aturan di dalam lapas. Atas dasar itu, ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menata kembali sistem pengawasan yang lebih ketat.
“Jadi pengawasan itu bisa juga karena mereka kongkalikong dengan petugasnya, justru pengawasan dan pembinaan yang harus dipersoalkan. Sudah jadi rahasia umum bahwa ada kongkalikong di dalam lapas, pengawasannya dan pembinaannya minim, lalu jumlah petugasnya minim, akhirnya napi punya kesempatan untuk melarikan diri,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia tak menutup maya bahwa kelebihan kapasitas di dalam lapas masih menjadi tantangan khusus dalam pembenahan sistem lembaga pemasyarakatan.
“Kita tidak bisa pungkiri dan tidak bisa menutup mata bahwa over kapasitas itu juga harus ditanggulangi. Over kapasitas itu harus disikapi oleh pemerintah dengan cara memperbaiki regulasi agar kemudian APH tidak main tahan-tahan saja,” tuturnya.
Dalam penyelesaian masalah overcapacity, menurut Nasir, hal itu bisa diselesaikan setidaknya dengan pemberian amnesti oleh Presiden dengan persetujuan DPR seperti yang saat ini rencananya sedang dimatangkan oleh pemerintah. Atau, mekanisme asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kementerian terkait.
Sementara itu, menanggapi adanya peredaran narkoba di dalam lapas, Nasir menyampaikan bahwa modus tersebut bukanlah hal baru. Hal itu bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan keleluasaan penggunaan jaringan komunikasi seperti ponsel di dalam lapas, serta hilangnya integritas para petugas.
“Jadi kalau bandar bisa mengendalikan transaksi peredaran gelap narkoba dari Lapas itu karena mereka sudah mengkondisikan semua yang ada di situ. Jadi petugasnya dikondisikan, sebagian orang di sana juga dikondisikan. Sehingga kemudian petugas pura-pura tidak tahu, menutup mata dengan perilaku bandar yang ada di dalam,” ujar Nasir.
Nasir berharap Kementerian Imipas bisa lebih tegas dalam membersihkan peredaran narkotika di dalam lapas dengan menggandeng BNN. Selain itu, ia juga menekankan bahwa para petugas yang ikut bersekongkol dengan bandar dalam transaksi terlarang, harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara pidana.
“Jadi kalau dipecat saja itu tidak menyelesaikan masalah, tapi harus diproses secara pidana. Itu paling tidak akan memberikan efek takut kepada petugas lainnya untuk melakukan hal yang sama,” tandasnya. (Dev/P-3)
Kerusuhan di penjara regional Jalisco, Meksiko, dipicu serangan kelompok bersenjata yang menewaskan satu petugas dan membuat 23 narapidana melarikan diri.
Imbas dari kaburnya narapidana di Lapas Kelas II A, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan internal ke Lapas Palangka Raya, Senin (30/6).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
INSIDEN kaburnya puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, diduga akibat overcapacity dan menu makanan tidak layak.
Sebanyak 48 Napi Lapas Kelas 2 B Sorong, Papua Barat Daya (PBD) kabur. Begini kronologinya.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved