Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari penetapan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dinilai pupus. Uang yang disita dari kediaman Zarof senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang diperoleh dari pengurusan perkara di luar kasus Ronald Tannur sulit dibuktikan asal-usulnya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tak mendakwakan Zarof dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jelas tidak akan ke mana-mana kasus ini. Ini yang saya maksud dari awal, bahwa ada kecenderungan JPU itu seolah-olah hendak membatasi penanganan perkara ini di satu titik saja," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu (12/2).
JPU menyeret Zarof ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan Pasal 12B jo Pasal 18 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 atau Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bagi Herdiansyah, penetapan Zarof sebagai salah satu tersangka dalam perkara Ronald Tannur harusnya dapat dimanfaatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk menghabisi mafia peradilan. Zarof disebut sebagai pihak penting untuk membongkar perkara apa saja yang dinodai dengan praktik suap atau gratifikasi selama ia menjabat di MA.
"Kita punya momentum, punya ruang untuk menyasar orang-orang lain yang terlibat dalam perkara korupsi. Jadi sangat disayangkan kalau kejaksaan hanya menggunakan delik gratifikasi dalam perkara ini," tandasnya. (Z-11)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved