Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu terkait dengan penangkapan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung untuk kasus korupsi Jiwasraya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deni kepada pewarta melalui sambungan telepon, Jumat (7/2).
Namun dia enggan mengungkapkan penangkapan Isa oleh Kejaksaan Agung. Deni hanya mengatakan hal tersebut akan disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Deni juga enggan mengungkap sejak kapan Isa dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. "Sesuai dengan konpers Kejagung. Kita belum bisa sampaikan ya, teman-teman penyidik yang sampaikan," kata dia.
Kementerian Keuangan akan segera mencari pejabat untuk mengisi kekosongan yang sementara ini ditinggalkan oleh Isa. "Belum, segera nanti kami sampaikan," pungkas Deni.
Kejagung telah menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya., Jumat (7/2). Menurut Kejagung telah ada cukup bukti Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (H-3)
Menurut Qohar, Isa sempat membahas pemasaran produk JS Saving Plan bersama petinggi Jiwasraya saat itu.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
DIRJEN Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya.
KASUS mega korupsi Jiwasraya menemui babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagao tersangka baru.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved