Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan akan memantau informasi pencopotan enam pegawai kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat HGB pagar laut untuk melihat ada tidaknya indikasi suap.
"Tentu kaitan konteksnya apa, apakah dalam kaitan itu, misalnya, dalam konteks pemalsuan, atau tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat," jelasnya saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
Ia menyebut Kejagung akan proaktif melakukan pengamatan soal sengkarut masalah pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Institusi kejaksaan sampai sejauh ini mendahulukan kerja-kerja yang dilakukan institusi terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikatan maupun Kementerian ATR/BPN.
Menurut Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bakal turut mengusut dugaan korupsi jika Kementerian KP dan Kementerian ATR/BPN menemukan indikasi dugaan pidana.
"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya, ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," kata Harli.
Nusron mengaku sudah mencopot enam pegawai Kementerian ATR/BPN butut pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dugaan korupsi di balik pemasangan pagar laut itu juga dilaporkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Kejagung.
Dalam aduannya, Boyamin turut melaporkan oknum ATR/BPN di Kabupaten Tangerang yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Selain itu, Boyamin mengadukan sejumlah kepala desa, aparatur kecamatan maupun kabupaten di Kabupaten Tangerang.
"Karena berkaitan nampaknya dengan perda yang disambung-sambungkan, ada Perda Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. Yang laut itu kan seakan-akan akan dibuat lahan pemukiman atau apa, itu disambung-sambungkan," tandasnya. (H-3)
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved