Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, pada 2015-2016 cenderung keliru dan bermuatan politis. Pasalnya, penetapan status tersangka itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Pakar Ekonomi Politik sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Tom Lembong kental dengan motif politik lantaran tuduhan jaksa sangat lemah dan terkesan dipaksakan.
“Tuduhannya itu apa? Kejagung mengatakan tahun 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Faktanya, tidak ada surplus. Kejagung juga mengatakan tidak menemukan aliran dana ‘fee’ kepada Tom Lembong. Kejagung juga berkilah, korupsi tidak harus dapat aliran dana. Tuduhan Kejagung begitu lemah, mencerminkan sangat amatir, tidak profesional, ini sangat politis,” jelasnya di Jakarta pada Sabtu (16/11).
Anthony menduga, Kejagung berani mengotori tangannya sendiri dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat, disebabkan adanya tekanan politik dan intervensi kekuasaan yang besar.
Mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business itu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Tom Lembong sudah dikeluarkan sejak Oktober 2023, di mana saat itu Joko Widodo masih bertastus sebagai presiden.
“Ini adalah kepentingan politik. Kenapa Kejagung mau mengotorkan tangannya? Karena ada sprindik yang sudah keluar, memeriksa ataupun tidak memeriksa Tom Lembong maka sama saja mengotorkan tangan. Di sini panglima tertinggi bukan lagi hukum, tapi ini politik,” imbuhnya.
Anthony juga mempertanyakan Kejagung yang mengaku tidak mengetahui kapan penyelidikan kasus Tom Lembong dimulai. Selain itu, kasus Tom Lembong yang mengendap hampir satu tahun sejak sprindik diterbitkan, Tom Lembong tidak pernah diperiksa.
“Tapi akhirnya, pada 8 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya. Ketika itu, Jokowi masih berkuasa dan bisa mendesak Kejagung mempercepat proses ‘tersangkakan’ Tom Lembong. Artinya, Prabowo ketika itu tidak dalam posisi bisa minta mengusut Tom Lembong,” ujarnya. (P-5)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved