Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2026, Thomas Lembong atau Tom Lembong kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (1/10).
“Aku sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Harli Siregar.
Terkait materi substansi pemeriksaan yang akan menjadi bahan pemeriksaan penyidik, Harli belum bisa membeberkannya lebih jauh.
“Itu penyidik yang paham (materi pemeriksaan),” tuturnya.
Adapun Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Tom terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi merah jambu tertanda tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus importasi gula, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (H-3)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved