Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiganya pun resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Eddy mengungkapkan adanya vonis bebas yang diberikan kepada tersangka Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat merupakan hal yang ganjil dan mencurigakan. Padahal, bukti penyidikan telah jelas memperlihatkan secara jelas berupa rekaman bukti audio visual penganiayaan terhadap korban.
“Bahkan saat itu, bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” ungkapnya.
Melihat tindak melawan hukum yang diperlihatkan oleh oknum hakim PN Surabaya dan pengacaranya, Eddy menghimbau kepada Mahkamah Agung agar para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman setimpal.
“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Eddy juga mendorong agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum. “Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya,” tandasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap. (J-2)
WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung kebijakan karyawan bekerja dari rumah atau work from home/WFH setelah Lebaran. Ia mengingatkan WFH jangan sampai menghambat pergerakan ekonomi.
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menilai usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD layak dipertimbangkan.
Keterbukaan PAN terhadap berbagai opsi pembenahan sistem pemilu bertujuan agar representasi masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya tidak berada di bawah kendali Presiden ke-7 Joko Widodo sudah sepenuhnya tepat.
Eddy mengatakan biasanya anggota DPR, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota dapat bekerja secara tandem untuk sukses di pemilu serentak
Eddy menyoroti banyak aksi-aksi premanisme yang menghambat jalannya investasi. Wakil Ketua Umum PAN itu juga mendorong penguatan penegakan hukum di lapangan ketika revisi UU Ormas dibahas.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved