Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkoba, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan dengan modus menyembunyikannya di selangkangan.
Penindakan ini terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, di mana petugas berhasil menangkap dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba dari Malaysia.
Barang bukti yang diamankan berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono mengungkapkan rincian penindakan dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (21/10).
Penindakan pertama berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 9 Oktober 2024, saat petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV.
Oceana 7 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang yang diketahui berinisial CS, yang mengaku sebagai nelayan, diperiksa secara mendalam.
"Petugas menemukan bungkus plastik hitam di saku celana pelaku, yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 45 gram, serta 78 butir happy five merek Erimin 5 dan satu set alat isap sabu-sabu. Di area selangkangannya, kami juga menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 115 gram dan 90 gram," jelas Mujiono.
Uji laboratorium menunjukkan bahwa kristal putih tersebut mengandung metamfetamina/sabu-sabu dan zat nimetazepam (happy five).
Dari keterangan pelaku, yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapatkan imbalan dari pekerjaannya.
Ia menerima barang tersebut di Malaysia dari seorang WN Malaysia beretnis India yang tidak dikenal.
Penindakan kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay, di mana petugas mencurigai penumpang MV.
Marine Hawk 3 berinisial R, yang juga datang dari Stulang Laut. R mengaku sebagai nelayan dan beralasan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan tubuh, ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 435 gram.
Pelaku R mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk membawa sabu-sabu dan dijanjikan upah, serta membungkus narkoba tersebut ke dalam popok tampon untuk disembunyikan selama perjalanan ke Batam.
Sebagai langkah lanjut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang dapat menghukum mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari bahaya narkoba.
“Ini adalah komitmen kami bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba melalui Kepulauan Riau. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam pemberantasan narkoba,” tutup Mujiono. #MIA (RO/Z-10)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved