Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MPR: Jangan Tambah Beban Masyarakat dengan Asuransi Kendaraan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/7/2024 08:10
MPR: Jangan Tambah Beban Masyarakat dengan Asuransi Kendaraan
ilustrasi(Freepik)

Pemerintah bakal mewajibkan seluruh mobil dan motor di Indonesia dilengkapi asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Wacana itu tengah menjadi polemik di tengah masyarakat. 

Ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 39A beleid tersebut, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW menilai wacana tersebut serupa dengan tabungan perumahan rakyat (tapera). HNW menuturkan dua kebijakan yang diinisiasi pemerintah itu menambah beban bagi masyarakat.

Baca juga : Ini Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Meningkatnya Tingkat Kecelakaan Mobil

“Ya kalau menurut saya ini masih menjadi masalah tapera ya kemudian muncul hal-hal yang seolah-olah dipikirkan akan ada maslahatnya tapi ternyata menambah beban bagi masyrakat. Saya kira sejenis dengan ini,” ujar HNW, yang dikutip Rabu (24/7).

“Sebaiknya memang sudahlah ini pemerintah diakhir masa jabatannya justru membuat kebijakan yang membuat lega masyarakat gitu,” tegasnya.

HNW mendesak pemerintah agar tak membuat kebijakan yang belum dikaji secara matang dan bisa berdampak membebani masyarakat dan pemerintah yang akan datang.

Seharusnya, kata HNW, wacana asuransi bermotor ini dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum diumumkan ke publik.

“Kalau sekarang sudah diputuskan dan ternyata itu memberatkan pemerintahan yang akan datang karena ditolak oleh masyarakat tentu menyusahkan pemerintahan yang akan datang,” tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya