Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USAI melaporkan saksi Aep dan Dede, empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam akan laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim pada Rabu, (16/7). Iptu Rudiana akan dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap keempat terpidana, hingga mereka harus mengakui perbuatan yang tak dilakukannya.
Melalui kuasa hukumnya, Wiwi Maryani, keempat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim polri
Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016 silam. Iptu Rudiana dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada tahun 2016 silam.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Wiwi mengatakan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
Wiwi mengatakan akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
Tak hanya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kuasa hukum para terpidana telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Karena kelima terpidana akan jalani sidang PK pada 24 Juli mendatang.
(Z-9)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan polisi belum menerima laporan terhadap Iptu Rudiana oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Iptu Rudiana dilaporkan karena diduga menginjak dan memaksa 7 terpidana kasus Vina Cirebon minum air seni
Ayah dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved