Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IPTU Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizky alias Eky, 16 dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rudiana disebut menginjak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air seni.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata kuasa hukum para terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (17/7).
Bahkan, kata Roely, para terpidana juga dipaksa meminum air seni. Hal itu dinilai sudah di luar kemanusiaan. Dia meminta penyidik Bareskrim Polri menguji untuk melihat apakah laporan ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak.
Baca juga : Dugaan Penganiayaan Kasus Vina Cirebon: Ayah Hadi Saputra Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
"Jadi, saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik Polri untuk membedah ini semuanya, karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," ungkap Roely.
Kuasa hukum para terpidana lain dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jutek Bongso menambahkan pihaknya belum bisa membeberkan rinci peristiwa penganiayaan terhadap ketujuh terpidana yang tengah mendekam di penjara. Hal itu dinilai akan disampaikan oleh penyidik.
Namun, Jutek mengatakan sudah melampirkan bukti-bukti penganiayaan kepada penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu salah satunya berupa pengakuan para terpidana.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
"(Lalu), surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya dan makanya memberikan kuasa, oleh karena mereka ada di dalam lapas sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum melaporkan," ujar Jutek.
Politikus Dedi Mulyadi menambahkan terlapor dalam kasus ini sejatinya bukan Iptu Rudiana melainkan Rudiana selalu masyarakat sipil. Sebab, Rudiana membuat laporan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 and Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 atas nama diri sendiri selaku masyarakat sipil bukan anggota Polri.
"Kita di sini tidak memiliki tujuan mempidanakan orang, tidak memiliki tujuan untuk mempenjarakan orang, kita punya tujuan untuk membebaskan orang dan kemudian menuju arah membebaskan itu, perlu proses seperti ini," kata Dedi.
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Namun, pelapor dalam laporan ini adalah terpidana Hadi Saputra yang diwakili ayahnya Kasana bersama kuasa hukum dari Peradi.
Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (Z-8)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan polisi belum menerima laporan terhadap Iptu Rudiana oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Ayah dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved