Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AYAH dari terpidana Hadi Saputra Kasana, mengajukan permintaan kepada Bareskrim Polri untuk memproses hukum terhadap Inspektur Satu Rudiana.
Ayah dari almarhum Eky tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, termasuk Hadi Saputra.
"Dalam hal ini, kami hanya ingin keadilan dijalankan dengan baik terhadap Pak Rudiana, agar hukum bisa ditegakkan dengan adil," ungkap Kasana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7).
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
Kasana menegaskan bahwa anaknya, Hadi Saputra, tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita, 16 tahun.
"Saya yakin bahwa anak saya tidak melakukan hal tersebut," kata Kasana.
Dia berharap Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan membebaskan anaknya, Hadi Saputra, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
Kasana bersama dengan kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana, khususnya Hadi Saputra.
Meskipun kuasa hukum Jutek Bongso enggan mengungkapkan rincian pelaporan, dia mengindikasikan bahwa isu penganiayaan ini telah lama menjadi perdebatan.
Menurut Jutek, dugaan penganiayaan ini terjadi selama proses pemeriksaan terhadap para terpidana dengan tujuan untuk memaksa mereka mengakui keterlibatan dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Kuasa hukum lain, Roely Panggabean, menyatakan bahwa lima terpidana lainnya juga kemungkinan besar akan melaporkan dugaan penganiayaan yang serupa.
Saat ini, mereka berlima akan berfungsi sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Hadi Saputra.
Kelima terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Kali ini, pelaporan baru dilakukan oleh Hadi Saputra, dan tentu saja dia memerlukan saksi dan bukti yang mendukung alasan pelaporannya. Oleh karena itu, rekan-rekan terpidana lainnya pada hari ini mungkin hanya akan berperan sebagai saksi," jelasnya. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved