Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti mengatakan nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
"IPAK tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yang mencapai 3,92 poin," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/7).
Baca juga : KPK: Perempuan harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi
Dijelaskannya, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96).
"IPAK masyarakat perkotaan tahun 2024 lebih tinggi 3,86 dibanding masyarakat perdesaan 3,83," imbuhnya.
Menurutnya, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97
Baca juga : Denpasar Calon Percontohan Kota Antikorupsi KPK
Adapun, IPAK adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi di Indonesia. Indikator ini disusun oleh BPS berdasarkan data Survei Nasional Anti Korupsi yang dilakukan setiap tahun.
Tujuan IPAK sendiri adalah mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi. Kemudian mengidentifikasi daerah-daerah dengan tingkat kepatuhan yang rendah dan mengembangkan program-program antikorupsi yang tepat sasaran.
IPAK mengukur tiga aspek perilaku antikorupsi, yaitu pengalaman korupsi, penilaian terhadap kebiasaan korupsi, dan persepsi terhadap upaya pencegahan korupsi.
(Z-9)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berperan menjadi gerbang pencegahan korupsi, khususnya di bidang politik.
UNTUK kesekian kalinya editorial Media Indonesia menampilkan kemarahan konstruktifnya terhadap performa dan komitmen eliminasi korupsi di Tanah Air.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi.
Kehadiran mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dinilai membuat seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menarik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus berasal dari latar belakang pegiat antikorupsi.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved