Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba

Candra Yuri Nuralam
03/7/2024 09:43
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan materi pemeriksaan Direktur PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi terkait kasus suap di Maluku Utara (Malut). Eddy diminta menjelaskan soal aliran dana gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Salah satunya itu, tentunya pertanyaan-pertanyaan seputar dugaan pemberiaan kepada gubernur, gratifikasinya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (3/7).

Tessa enggan memerinci pemberi gratifikasi ke Abdul Gani. Masyarakat diminta bersabar sampai pemberkasan rampung dilakukan.

Baca juga : 3 Pejabat Maluku Utara Diterbangkan ke Jakarta

“Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh. Nanti update-nya akan kita sampaikan,” ucap Tessa.

Terpisah, Eddy buka suara usai diperiksa KPK pada Senin (1/7). Ia mengaku ditanyai soal proses perizinan tambang.

“Ditanya soal masalah umum-umum saja,” tutur Eddy.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar

KPK mengembangkan kasus suap Abdul Gani. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif menyandang status tersangka dalam dugaan tersebut.

Di sisi lain, Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya