Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMAUAN pemerintah mengurusi serangan ransomware di pusat data nasional sementara (PDNS) 2 dinilai rendah. Sebab, penjelasan kepada publik atas peretasan yang terjadi kebanyakan bukan pimpinan tertinggi instansi.
“Saya melihat memang ini political will dari para pemimpinnya sendiri, itu memang sangat rendah terharap persoalan,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Negara Kelenger Diserang Hacker’ pada Minggu (30/6).
Trubus juga mempertanyakan posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai peretasan tersebut. Kepala Negara hingga kini belum memberikan pernyataan secara langsung kepada masyarakat.
Baca juga : PDNS Diserang Ransomware, Jokowi Panggil Menkomifo dan Kepala BSSN
“Iya kan, Presiden harusnya mengambil alih karena sudah dalam posisi delapan hari (terhitung Jumat, 28 Juni 2024),” ucap Trubus.
Lebih lanjut, Trubus menilai serangan ransomware dalam PDNS 2 ini sangat memalukan bagi Indonesia. Dia menduga ada ikut campur pihak luar yang sedang mengetes pertahanan Tanah Air.
“Jadi, sebenarnya bisa saja ini awalnya kita lihat sejauh mana sih kemampuan Indonesia dalam hal ini, sehingga orang lain iseng, taruhlah orang luar yang mencoba untuk masuk meretas,” ucap Trubus.
Trubus menduga ada motif politik dari luar untuk Indonesia atas serangan siber tersebut. Serangan awal dinilai hanya untuk memberikan informasi kepada dunia bahwa pertahanan digital di Indonesia lemah.
“Kan sangat memalukan sekali, nah, ini Indonesia dipermalukan seperti itu,” tutur Trubus. (Z-6)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.
PENGAMAT ekonomi Yanuar Rizky meragukan keakuratan data pemerintah terkait rencana pembangunan BBM bersubsidi. Sebab, dengan bobolnya Pusat Data Nasional (PDN) sementara baru-baru ini
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah memulihkan 30 layanan publik yang terdampak serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2.
Integrasi atau penggabungan dia kawasan memiliki dampak bagi keduanya. Apalagi integrasi dua negara, simak dampaknya berikut.
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
TNI seharusnya fokus di bidang pertahanan dan keamanan.
UNDANG-Undang No.17/2011 menyebutkan intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved