Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersandung Kasus Ini

Ahmad Mustaqim
20/6/2024 17:45
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersandung Kasus Ini
Ratusan WNI tersandung kasus Narkotika terancam hukuman mati(Dok. Ahmad Mustaqim)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu Judha Nugraha menyatakan bahwa terdapat 155 kasus di Malaysia, serta 3 kasus di masing-masing negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos, dan 1 kasus di Vietnam. Semua kasus ini membutuhkan pendampingan dari pemerintah.

"Sebagai langkah pencegahan, kami memberikan pengetahuan tentang hukum dan budaya negara tujuan kepada WNI yang ingin bekerja di luar negeri," kata Judha di Yogyakarta, Kamis (20/6).

Baca juga : Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu

Dia juga menekankan bahwa pihaknya sedang meningkatkan sosialisasi pedoman penanganan bagi WNI yang terancam hukuman mati. Pedoman ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus berat di luar negeri, termasuk hukuman mati.

"Kami melakukan kampanye edukasi publik mengenai bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri dan risiko hukuman mati," tambahnya.

Judha merujuk pada Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, yang mengikutsertakan berbagai negara tujuan pekerja migran Indonesia untuk memahami aturan tersebut.

Baca juga : UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus

Judha juga mengatakan bahwa perlindungan maksimal, baik dari segi hukum maupun konsuler, harus diberikan kepada WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Selain itu, langkah diplomasi juga penting untuk memperjuangkan hak-hak WNI dan memberikan dukungan serta pendampingan kepada keluarga mereka.

Menurut Judha, pada tahun 2023 Kemenlu berhasil menyelamatkan 19 WNI dari hukuman mati, meskipun ada 29 kasus baru pada periode yang sama. Ia menekankan pentingnya langkah komprehensif dalam pencegahan.

"Sosialisasi pedoman ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.

Tenaga Ahli Madya Kedeputian 3 Kantor Staf Presiden (KSP) Devi Triasari, menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mengurangi kasus WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, seperti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Devi juga menyebut bahwa KSP telah melakukan studi banding ke Filipina untuk mempelajari praktik terbaik dalam perlindungan PMI.

"Pemberian informasi ini penting agar masyarakat dan calon PMI memahami gambaran yang jelas tentang negara penempatan, termasuk manfaat dan risikonya," katanya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya