Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menormakan atau mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Anggota KPU Idham Holik juga menyampaikan pihaknya belum menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait konsultasi tertulis yang diajukan KPU kepada DPR untuk menindaklanjuti putusan MA.
"Sampai saat ini KPU belum terima surat dari Komisi II DPR yang menyatakan menolak konsultasi dari KPU," kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
Baca juga : Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Mestinya bukan untuk Pilkada 2024
Idham juga mempertanyakan kabar yang menyebutkan bahwa DPR menolak permintaan KPU untuk konsultasi tertulis tindak lanjut atas putusan MA mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Itu pernyataan individu atau pernyataan kapoksi (ketua kelompok fraksi) di Komisi II? Itu penting kami ketahui. Karena sampai saat ini kami belum terima surat penolakan," tambah Idham.
Sejauh ini, Idham mengatakan bahwa KPU sesuai dengan prosedur dan akan tetap mengubah aturan usia cakada dengan menyisipkan amar putusan MA ke dalam Peraturan KPU.
"Karena memang MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah UU terhadap UU. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12/2011. Dengan demikian putusan MA atas judicial review bersifat inkrah, final dan mengikat," jelas Idham.
"Kami sangat ingin pembentuk UU (DPR), dapat memahami tentang posisi hukum dari putusan MA atas judicial review tersebut. Itulah kenapa KPU berkonsultasi. Sebab, KPU itu harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," pungkasnya. (Z-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved