Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rapat bersama DPR dalam memutuskan atau berkonsultasi terkait sikap KPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah (cakada).
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan belum bisa memastikan surat KPU telah diterima komisinya.
"Saya harus cek dulu tapi yang pasti kami, DPR ingin KPU rapatkan secara tatap muka, seperti rapat biasanya. Kan KPU mintanya secara tertulis saja tapi kami rasa lebih tepat kalau rapat," ujarnya, Kamis (20/6).
Baca juga : KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Melalui rapat tatap muka menurut Saan akan lebih nyata putusan tersebut dipertanggungjawabkan dibandingkan secara tertulis. Kedua belah pihak pun dengan leluasa menyampaikan pendapatnya.
"Kalau tatap muka juga kan masing-masing lebih leluasa menyampaikan pendapat. Putusan hukum tetap kita hormati"
Sementara itu terkait sikap partai NasDem terkait sikap KPU mengakomodir putusan MA, hal tersebut perlu dibicarakan secara internal di internal partai.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
"Kalau hal itu tentu harus dikonsultasikan dulu ya," imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan bakal mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik.
(Z-9)
KOMISI II DPR RI sedang membahas tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemecatan secara tidak hormat terhadap ketuanya Hasyim Asyari.
Komisioner hingga Sekretaris Jenderal KPU RI akan dipanggil untuk menjelaskan terkait dugaan gaya hidup mewah
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa untuk mengganti seluruh komisioner KPU secara prosedur tidak bisa
Komisi II DPR akan segera mencari pengganti Komisioner KPU
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menuturkan pihaknya tidak heran dengan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved