Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI sedang membahas tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemecatan secara tidak hormat terhadap ketuanya Hasyim Asyari. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan DPR tengah memastikan komisioner pengganti Hasyim harus layak dan memenuhi syarat.
"Kami punya kewajiban mencari penggantinya. Nah itu yang lagi kami cek apakah beliau (kandidat pengganti) masih memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya, Jumat (12/7).
Dia juga menerangkan pihaknya akan mengambil langkah memperdalam atas dugaan sikap atau tindakan komisioner KPU yang negatif termasuk gaya hidup mewah.
Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
"Informasi tentang hedonisme komisioner KPU sudah masuk ke komisi dua. Tapi perlu penyelidikan dan audit"
Menurutnya bisa saja dilakukan percepatan masa kerja seluruh komisioner KPU seperti yang pernah terjadi di era sebelumnya. Namun dalam menerapkan kebijakan tersebut harus ada alasan kuat. Sedangkan yang terjadi dalam kasus Hasyim bersifat tindakan individual.
"Mesti ada alasan kuat. Kasus Hasyim terkategori individu. Jika ada kasus yang collective collegial bisa saja," terangnya.
Baca juga : Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Si sisi lain politisi PKS ini juga menyampaikan komisinya juga sedang fokus terhadap rencana penghapusan tenaga honorer pada 2025.
"Kementerian dan Lembaga dipastikan tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer mulai 2025. Langkah itu sesuai target pemerintah yang akan menghapus pekerja honorer atau non-ASN pada Desember 2024"
Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Keputusan politisnya tidak ada honorer di tahun 2025, jadi semua harus diangkat di tahun 2024, tetapi masih banyak masalah di honorer ini,” pungkas tukasnya.
(Z-9)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved