Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kandidat Ketua KPU Pengganti Hasyim Harus Layak dan Memenuhi Syarat

Sri Utami
12/7/2024 16:20
Kandidat Ketua KPU Pengganti Hasyim Harus Layak dan Memenuhi Syarat
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.(Dok. MI)

KOMISI II DPR RI sedang membahas tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemecatan secara tidak hormat terhadap ketuanya Hasyim Asyari. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan DPR tengah memastikan komisioner pengganti Hasyim harus layak dan memenuhi syarat.

"Kami punya kewajiban mencari penggantinya. Nah itu yang lagi kami cek apakah beliau (kandidat pengganti) masih memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya, Jumat (12/7).

Dia juga menerangkan pihaknya akan mengambil langkah memperdalam atas dugaan sikap atau tindakan komisioner KPU yang negatif termasuk gaya hidup mewah.

Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif

"Informasi tentang hedonisme komisioner KPU sudah masuk ke komisi dua. Tapi perlu penyelidikan dan audit"

Menurutnya bisa saja dilakukan percepatan masa kerja seluruh komisioner KPU seperti yang pernah terjadi di era sebelumnya. Namun dalam menerapkan kebijakan tersebut harus ada alasan kuat. Sedangkan yang terjadi dalam kasus Hasyim bersifat tindakan individual.

"Mesti ada alasan kuat. Kasus Hasyim terkategori individu. Jika ada kasus yang collective collegial bisa saja," terangnya.

Baca juga :  Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

Si sisi lain politisi PKS ini juga menyampaikan komisinya juga sedang fokus terhadap rencana penghapusan tenaga honorer pada 2025.

"Kementerian dan Lembaga dipastikan tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer mulai 2025. Langkah itu sesuai target pemerintah yang akan menghapus pekerja honorer atau non-ASN pada Desember 2024"

Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Keputusan politisnya tidak ada honorer di tahun 2025, jadi semua harus diangkat di tahun 2024, tetapi masih banyak masalah di honorer ini,” pungkas tukasnya.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya