Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri apabila berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mendagri mengimbau pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya dikutip dari rilis Kemendagri, Selasa (11/6).
Baca juga : Mendagri Bakal Ganti Pj yang Maju Pilkada pada Pertengahan Juli 2024
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, akan tercatat berhenti secara terhormat.
Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, Mendagri yang akan langsung memberhentikannya. Pilkada akan digelar November 2024.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.
Baca juga : Seleksi CASN Rawan Recoki Pilkada
Ia menjelaskan ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024.
Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi aturan antara lain mengenai ketentuan agar Pj. kepala yang mengundurkan diri, dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.
Usulan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (Z-8)
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Tito Karnavian meminta semua komponen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggenjot realisasi belanja tahun anggaran (TA) 2023.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembangunan di desa selalu menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu juga sejalan dengan upaya mencegah tingginya angka urbanisasi.
Pentingnya terobosan tersebut sangat diperlukan karena saat ini terjadi kenaikan harga musiman akibat tingginya permintaan barang dan jasa.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
Masalah pangan terutama beras adalah masalah yang sangat vital karena berkaitan erat dengan stabilitas politik dan keamanan. Karena itu, mau tidak mau peningkatan produksi harus dilakukan
Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatannya.
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved