Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN Pilkada 2024 sudah berjalan saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalil tersebut harusnya dapat menjadi alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengakomodir isi Putusan MA tersebut dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru soal pencalonan kepala daerah. Terlebih, rancangan PKPU itu sudah masuk proses harmonisasi.
Diketahui, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dibatasi sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal, KPU daerah saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA tersebut pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Bagi Neni, KPU seharusnya dapat bersikap konsisten dan imparsial mengingat proses pendaftaran pencalonan kepala daerah perseorangan sudah rampung.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
"Jika KPU menindaklanjuti Putusan MA, hal ini berarti KPU tidak konsisten. Terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi," kata Neni lewat keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Selasa (4/6).
Menurut Neni, Putusan MA yang meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 itu menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Pasalnya, putusan tersebut dinilai telah mengakali konstitusi dengan mengatasnamakan kesetaraan dan keterwakilan anak muda.
"Padahal jelas Putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki, dan politik dinasti," jelasnya.
Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
Diketahui, pasal dalam PKPU yang oleh MA diminta untuk dicabut itu mengatur bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Oleh MA, syarat usia minimum itu diubah tafsirnya menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. Neni berpendapat, apa yang dilakukan KPU dalam merumuskan PKPU Nomor 9/2020 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Wajar ketika ada dugaan (Putusan MA ini) untuk memuluskan jalan anaknya Presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan," pungkas Neni. (Tri/Z-7)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved