Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAHAPAN Pilkada 2024 sudah berjalan saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalil tersebut harusnya dapat menjadi alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengakomodir isi Putusan MA tersebut dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru soal pencalonan kepala daerah. Terlebih, rancangan PKPU itu sudah masuk proses harmonisasi.
Diketahui, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dibatasi sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal, KPU daerah saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA tersebut pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Bagi Neni, KPU seharusnya dapat bersikap konsisten dan imparsial mengingat proses pendaftaran pencalonan kepala daerah perseorangan sudah rampung.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
"Jika KPU menindaklanjuti Putusan MA, hal ini berarti KPU tidak konsisten. Terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi," kata Neni lewat keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Selasa (4/6).
Menurut Neni, Putusan MA yang meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 itu menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Pasalnya, putusan tersebut dinilai telah mengakali konstitusi dengan mengatasnamakan kesetaraan dan keterwakilan anak muda.
"Padahal jelas Putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki, dan politik dinasti," jelasnya.
Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
Diketahui, pasal dalam PKPU yang oleh MA diminta untuk dicabut itu mengatur bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Oleh MA, syarat usia minimum itu diubah tafsirnya menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. Neni berpendapat, apa yang dilakukan KPU dalam merumuskan PKPU Nomor 9/2020 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Wajar ketika ada dugaan (Putusan MA ini) untuk memuluskan jalan anaknya Presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan," pungkas Neni. (Tri/Z-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved