Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena bersifat final dan mengikat, Putusan MA itu dipandang perlu untuk diadopsi KPU lewat peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, sebelum dirumuskan ke dalam PKPU, KPU perlu melakukan upaya evaluasi dan revisi terlebih dahulu. Saat ini, PKPU terkait pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 masih dalam bentuk rancangan yang sudah masuk tahap harmonisasi.
"KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 ini," kata Guspardi kepada Media Indonesia, Selasa (4/6).
Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
Kendati demikian, ia menyebut sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. Menurutnya, rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan KPU segera dilakukan.
"Akan diagendakan oleh Komisi II secepatnya."
Pada Rabu (29/5), MA mencabut norma Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 mengenai syarat usia calon kepala daerah atas uji materi yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Guspardi berpendapat masalah syarat usia calon kepala daerah memang terdapat pada perbedaan tafsir saja antara KPU dan MA. KPU, sambungnya, menafsirkan batas usia calon dihitung saat penetapan calon sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024.
Sementara, MA sebagai lembaga yang berhak menafsirkan usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Di sisi lain, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya bakal menggelar pembahasan internal di KPU mengenai nasib Putusan MA tersebut di tengah proses harmonisasi rancangan PKPU terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.
"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi.
Saat ditanya kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut, hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat. (Z-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved