Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah disoalkan karena diputus jelang pendaftaran bakal pasangan calon. Jika diterapkan saat Pilkada 2024, putusan itu akan menimbulkan polemik dan dinilai politis. Bagi peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli, rangkaian kontroversi yang meliputi putusan tersebut ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Lili menjelaskan, Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun pada Desember mendatang. Tafsir terbaru syarat minimal calon gubernur-wakil gubernur berdasarkan putusan MA adalah usia saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Ini berbeda dengan norma dalam Peraturan KPU sebelumnya yang mematok batasan usia calon kepala daerah saat pendaftaran bakal pasangan calon.
KPU sendiri sudah menetapkan tahapan pencalonan bakal pasangan kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Jika KPU mengubah Peraturan KPU berdasarkan putusan MA terbaru, Kaesang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Oleh karena itu, Lili menyebut, "Bolanya sekarang ada di KPU."
Baca juga : Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024
"Apakah KPU akan menolak putusan itu dengan alasan putusan MA tidak berlaku surut karena tahapan pendaftaran calon perseorangan sudah dimulai. Atau sebaliknya, KPU akan menerima putusan MA tersebut," kata Lili kepada Media Indonesia, (2/6).
Selain KPU, Lili juga mengatakan bahwa Kaesang sendirilah yang bakal menjawab dugaan politisasi putusan MA tersebut jika pada akhirnya KPU mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah berdasarkan putusan MA pada Pilkada 2024. Dugaan publik akan adanya politisasi lembaga peradilan untuk memuluskan kandidasi sosok tertentu dinilai terbukti apabila Kaesang memanfaatkan putusan MA tersebut.
"Jika KPU memutuskan berlaku pada Pilkada 2024 ini dan Kaesang juga maju dalam Pilgub Jakarta, berarti ini sama seperti Pilpres 2024, di mana putusan Mahkamah Konstitusi memberi karpet merah bagi Gibran. Kini MA juga memberikan karpet merah buat Kaesang dalam Pilkada 2024," tandas Lili.
Baca juga : KY Persilakan Publik Laporkan Dugaan Pelanggaran Hakim terkait Putusan Usia Calon Kepala Daerah
Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman membantah narasi berbagai pihak yang mengaitkan putusan MA tersebut dengan Kaesang. Pasalnya, pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di MA adalah Partai Garuda, bukan PSI. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Garuda tidak menjalin komunikasi apapun dengan PSI terkait judicial review di MA.
"MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Adapun Komisi Yudisial menyilakan publik jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap para hakim agung yang memutus perkara uji materi atas permohonan Partai Garuda. Diketahui, Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu diketok oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. (Z-10)
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
Megawati Soekarnoputri mengatakan PDIP akan mengumumkan pengusungan sejumlah bakal calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyerahan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para kandidat cakada.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved