Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) memutus perkara hak uji materiil (HUM) syarat usia minimal calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk dalam waktu 3 hari. Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, itu lantaran pihaknya mengadili perkara dengan asas yang ideal.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Kamis (30/5).
Berdasarkan laman resmi Kepaniteraan MA, Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu diputus pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi serta Febby Fajrurrahman selaku panitera pengganti.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Majelis hakim pemeriksa mengabulkan permohonan Ridha dkk. Saat ini, status putusan tersebut sedang dalam proses minutasi. Suharto menyebut, MA baru akan mengunggah salinan putusan ke laman resmi setelah proses minutasi selesai.
Namun, berdasarkan salinan dokumen putusan yang telah beredar, putusan itu mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9/2020 yang digunakan pada kontestasi pilkada sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020, syarat usia minimal bagi calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun, lewat putusan MA, syarat minimal usia yang sama berubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian kutipan putusan MA. (Z-8)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved