Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memasuki tahap kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Bahkan, pendaftaran bakal pasangan calon pun belum dimulai.
Kendati demikian, sejumlah tokoh yang berniat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sudah mulai memasang alat peraga seperti spanduk, baliho, bahkan billboard di sejumlah tempat.
Di Kota Bekasi, misalnya, sudah bertebaran baliho mantan Wali Kota Bekasi seperti Mochtar Mohamad dan Tri Adhianto Tjahyono yang berniat maju lagi dalam kontestasi Pilwalkot Bekasi 2024-2029. Selain itu, ada pula billboard politisi PKS Heri Koswara dan politisi Partai Golkar Nofel Saleh Hilabi.
Baca juga : KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalsel
KPU tidak menyoalkan maraknya alat peraga sejumlah tokoh potensial yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Bagi Idham, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik. Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham kepada Media Indonesia, Rabu (29/5).
"Itulah mungkin alasan mereka memasang media komunikasi luar ruang seperti spanduk, billboard, banner, dan media lainnya," pungkas Idham. (Tri/P-5)
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
Sejumlah gambar baliho calon kepala daerah sudah mulai terpasang di sejumlah titik
Sosialisasi merupakan masa pengenalan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden sebelum masa kampanye dimulai.
Ratusan baliho dan spanduk tersebut ditertibkan, akibat tak memenuhi ketentuan atau bukan masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS).
SEBUAH rekaman video memperlihatkan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertebaran di Jember, Jawa Timur dan viral di media sosial.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved