Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Meski setuju, Putra memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
Kemudian, kata Putra, Fraksi PDIP melihat perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. Hal itu mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas.
"Lalu, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif,” ucap Putra.
“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Baca juga : Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media
Putra juga menyebut penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Terakhir, Fraksi PDIP mendesak agar penjelasan terkait kemampuan keuangan negara perlu dimasukkan ke dalam RUU Kementerian.
“Pertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi,” tandasnya. (Ykb/P-5)
DPR RI menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga jumlah kabinet pada pemerintahan ke depan tidak dibatasi.
SEBANYAK empat revisi undang-undang disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
DPR akan segera mengirimkan revisi Undang-undang Kementerian Negara, UU TNI, dan UU Polri ke pemerintah.
BADAN Legislasi atau Baleg DPR RI bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini.
Baleg DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR
Prabowo Subianto gandeng LAN mengkaji penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.
Seharusnya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi dan mulai disampaikan kepada publik apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya.
Prabowo bisa menambahkan fungsi kementerian yang sudah ada
PRESIDEN terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, didorong memberikan porsi untuk oposisi. Terlebih, muncul isu menambah kementerian untuk merangkul banyak partai politik
WACANA penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengemuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved