Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad, sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan di KSP mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, belum sampai ke Presiden Joko Widodo.
"Belum sampai ke presiden," kata Rumadi, dihubungi Kamis (9/5).
Penyebabnya, dia sampaikan masih ada satu isu yang tertahan, terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Baca juga : Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di KemenkoPolhukam sejak Agustus 2023
"Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat di kemenkopolhukam tapi belum ada putus(an). Masih ada yang belum setuju," kata Rumadi.
FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.
Dia pun menerangkan bahwa Perpres yang dimaksud akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah, melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama.
"Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah," kata Rumadi. (Try/Z-7)
PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah periode 2024-2029, di Gedung B Lantai 5, Kompleks Kantor Gubernur, Senin, 24 Juni 2024.
Ranperpres Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved