Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJADIAN penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menegaskan pentingnya setiap penyelenggara pendidikan kedinasan untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan. Insiden penganiayaan di STIP terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak sekolah.
"Adanya kelalaian dalam aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan pendidikan yang menyebabkan kejadian tragis ini terulang," ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Toriq Hidayat, dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (8/5).
Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi karena kurang optimalnya pelatihan dan pembimbingan yang diberikan, terutama dalam pembentukan kesejahteraan mental dan emosional bagi peserta didik.
Baca juga : Evakuasi Korban Taruna STIP dari Ruang Kelas ke Klinik Terekam CCTV
Toriq juga menyatakan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan harus bertanggung jawab dalam menangani kasus penganiayaan di STIP. Pasalnya, peran BPSDM dipertanyakan sebagai dampak dari kasus tersebut.
"Dalam tugas pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, BPSDM seharusnya memiliki sistem yang kuat untuk memastikan keselamatan peserta didik. Kasus ini menimbulkan keraguan terhadap kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut," ucap Toriq.
Sebelumnya, seorang taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, meninggal dunia setelah dianiaya oleh senior sekelasnya, Tegar Rafi Sanjaya, 21 tahun. Yang membuat lebih miris, Putu meninggal sambil mengenakan seragam olahraga STIP Jakarta yang berpesan "Zero Violence" di bagian dada kanan.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar sebagai tersangka, dengan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bersama pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (Z-10)
JASAD taruna STIP yang meninggal akibat kekerasan dan penganiayaan oleh seniornya, Putu Satria Ananta Rustika, dikremasi dan menjalani proses Ngaben hari ini, Jumat, 10 Mei 2024.
Kemenhub akan akan merombak kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan buntut kasus penganiayaan siswa STIP
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta.
BUKTI berupa tangkapan layar sebuah percakapan di ponsel, akan menjadi bagian dari penyidikan polisi, dalam kasus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Terekam CCTV detik-detik taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika saat dievakuasi usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved