Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JASAD taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang meninggal akibat kekerasan dan penganiayaan oleh seniornya, Putu Satria Ananta Rustika, dikremasi dan menjalani proses Ngaben hari ini, Jumat, 10 Mei 2024. Upacara adat Ngaben dilakukan pihak keluarga di kampung halaman mereka di Desa Gunaksa Klungkung Bali.
Selain upacara adat budaya Bali, juga dilakukan upacara khusus kedinasan oleh para taruna rekan korban. Dari mulai rumah duka hingga pemakaman. Ratusan kerabat sejawat dan warga ikut mengantarkan jenazah hingga terakhir pembakaran atau Ngaben. Setelah Ngaben, abu jenazah akan dilarungkan ke laut.
Kedua orang tua korban tidak bisa berkata-kata dan fokus mengikuti proses upacara. Paman korban, I Nyoman Budiarta, mengatakan harapan keluarga korban semua sudah disampaikan kepada pihak terkait di kampus STIP Jakarta.
Baca juga : Terancam 15 Tahun Penjara, ini Peran Empat Tersangka Penganiayaan Siswa STIP
Seperti diketahui, Putu Satria meninggal dunia setelah dianiaya oleh seniornya di salah satu kamar mandi kampus STIP Jakarta.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu ialah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias K. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara, meskipun dijerat pasal yang berbeda dengan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
Tegar menjadi tersangka utama karena memukul korban Putu Satria Ananta Rustika, hingga 5 kali di sekitar ulu hati hingga tewas.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Penganiyaan Taruna STP
Tak hanya itu, Tegar juga memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga tewas saat berupaya melakukan penyelamatan. Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan sudah melakukan tindakan hukuman pertanggungjawaban jawaban kepada pimpinan kampus STIP. Termasuk reformasi aturan hingga tidak menerima siswa baru tahun ini di STIP Jakarta.
(Z-9)
Kemenhub akan akan merombak kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan buntut kasus penganiayaan siswa STIP
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta.
Kejadian penganiayaan yang terjadi di STIP menegaskan pentingnya setiap penyelenggara pendidikan kedinasan untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan.
BUKTI berupa tangkapan layar sebuah percakapan di ponsel, akan menjadi bagian dari penyidikan polisi, dalam kasus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Terekam CCTV detik-detik taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika saat dievakuasi usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved