Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan meminta para calon aparatur sipil negara (CASN) tidak terbuai janji-janji pejabat di daerah yang akan meloloskan proses seleksi jika mendukung calon kepala daerah tertentu saat Pilkada serentak 2024.
"Jadi harus ada pencerahan juga soal para calon ASN ini agar tidak terbuai janji-janji politik calon tertentu, misalnya petahana yang memanfaatkan kesempatan itu saat Pilkada. Rekrutmen CASN itu ada di pemerintah pusat," kata Djohermansyah saat dihubungi, Sabtu (4/5).
Hal itu menanggapi usulan Ombudsman RI untuk menunda seleksi CASN 2024 hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada serentak. Ada kekhawatiran seleksi calon abdi negara tersebut dimanfaatkan kepala daerah tertentu untuk menggalang dukungan dengan menebar janji meloloskan para calon ASN yang bersedia mendukung mereka.
Baca juga : Seleksi CASN 2024 Diminta Ditunda, DPR: Kami Sepakat, tapi Harus Ada Dasarnya
Djohermansyah menjelaskan pemerintah pusat menggunakan sistem seleksi menggunakan alat bantu komputer yang dapat mengurangi celah politisasi rekrutmen CASN. Dengan sistem itu, pejabat di daerah kecil kemungkinan bisa ikut bagian dalam menentukan lolos atau tidaknya calon ASN.
"Sistem CAT (Computer Assisted Test) itu BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Jadi jangan terbuai janji-janji nanti akan diloloskan jike mendukung calon tertentu, ajak keluarga untuk mendukung," jelasnya.
Kendati demikian, ia menilai tidak menutup kemungkinan ada celah yang digunakan adanya campur tangan pejabat di daerah untuk ikut campur dalam proses seleksi. Ia mencontohkan, dalam tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ada yang menggunakan sistem wawancara.
"Yang jadi masalah kalau wawancara user itu dilakukan atasan dari OPD (organisasi perangkat daerah). Celah itu bisa saja karena nanti ada janji-janji akan diloloskan jika mendukung calon tertentu. Tapi kan ini sudah melewati tes pengetahuan umum yang digelar oleh pemerintah pusat," kata dia. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved