Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Hakim Konstitusi menyoroti banyak perpindahan suara antarpartai politik (parpol) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu diterangkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (29/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4).
Pada sidang di Panel 2 yang mengadili sengketa di daerah pemilihan Jawa Timur, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti banyaknya perpindahan suara setelah mendengar dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) punya tanggung jawab juga ini untuk menjelaskan banyak sekali cerita-cerita pemindahan suara," kata Saldi yang menjadi Ketua Panel 1 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansur.
Baca juga : Ajukan PHPU ke MK, NasDem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara dan Papua Barat
Dalam perkara Nomor 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan Partai NasDem misalnya. Berdasarkan penghitungan suara internal partai di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) 8, Partai NasDem harusnya mendapat 327.271 suara. Namun, dari penelusuran internal partai, suara NasDem justru berpindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dari hasil rekapitulasi KPUNasDem hanya mendapat 326.578 suara atau kurang 693 suara. Di sisi lain, PDIP, dari hitungan internal NasDem, mendapat 327.259 suara. Itu berbeda dari hasil rekapitulasi KPU yang meraih 327.921 suara.
Hasil penelusuran itu terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk.
Baca juga : Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
"Ada kesalahan yang disengaja termohon (KPU) yang mengakibatkan keraguan terhadap hasil perolehan suara di Dapil Jatim 8 karena begitu banyak perbedaan hasil antara formulir model C hasil dengan D hasil kecamatan di kabupaten/kota," kata kuasa hukum Partai NasDem, Reginaldo Sultan.
Menurutnya, terjadi penggelembungan suara PDIP yang berakibat berkurangnya suara bagi NasDem. Hal itu, kata dia, muncul kecurigaan ada unsur kesengajaan untuk memenangkan parpol tertentu. Reginaldo juga mengatakan, akibat perpindahan suara itu, NasDem merasa dirugikan karena kehilangan satu kursi DPR di dapil Jatim 8 yang seharusnya mendapat dua kursi
"Karena yang melakukan itu termohon sendiri sehingga prinsip kecurangan terstruktur, sistematis dan masif benar-benar terjadi pada Pemilu 2024 ini," kata dia.
Baca juga : Denny Indrayana Beberkan 5 Bocoran Skema Putusan MK tentang Sistem Pileg
Pada perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga diduga terjadi perpindahan suara antarparpol. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Suhartoyo di sidang Panel 1, kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar mengatakan adanya perbedaan penghitungan suara internal di dapil Banten I, Banten II, dan Banten III.
Dharma menjelaskan terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di Dapil Banten I, lalu 5.450 suara di Banten II dan sebanyak 8.150 suara di Banten III. Hal itu menurutnya terjadi akibat kesalahan penghitungan oleh KPU.
Sehingga, kata dia, perolehan suara Partai Garuda yang semula 131 suara pada dapil Banten I bertambah secara menjadi 5.131 suara. Kemudian di Banten II yang awalnya 104 suara bertambah menjadi 5.554 suara dan sebesar 103 suara pada Banten III bertambah menjadi 8.253 suara.
"Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon,” jelasnya.
Sidang sengketa Pileg 2024 dimulai dengan pendahuluan yakni mendengar pokok-pokok permohonan. itu digelar selama empat hari, yang dimulai hari ini, Senin (29/4). MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU Pileg 2024 untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.
Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Lalu, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara. (Z-11)
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved