Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Gugatan PDI Perjuangan terkait hasil Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan mengatakan sikap PDIP tidak akan berpengaruh karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon sengketa Pilpres 2024 yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, sangat tidak masuk logika jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan putusan PTUN itu, akan membatalkan putusan MK. Tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca juga : PAN Ingatkan PDIP bahwa Putusan MK soal Sengketa Pilpres Final dan Mengikat
"Kalau hanya sekadar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat," ujar Tamil melalui keterangan tertulism Kamis (25/4).
Ia mengatakan langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK, karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP, pasalnya baik Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.
"Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres. Bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa," tandasnya. (Ant/Z-11)
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved