Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELAIN mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertimbangkan opsi lain, yakni melapor ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (polisi) atau enggak," kata Aristo saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bakal Diadukan ke DKPP terkait Asusila
Pada Kamis (18/4), Aristo mendapat kuasa dari korban untuk mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Kedekatan Hasyim dengan korban disebutnya berawal saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati (korban) untuk nafsu pribadinya," terang Aristo.
Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat Karena Dugaan Kasus Asusila
Aduan ke DKPP menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh korban. Menurut Aristo, upaya tersebut sudah luar biasa bagi korban karena perlu mengumpulkan keberanian sebelum menempuhnya.
Aristo menyebut, korban merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan tindakan Hasyim. Oleh karena itu, kliennya juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PPLN yang lokasinya masih dirahasiakan. Bahkan, kuasa hukum menyebut korban saat ini trauma terhadap laki-laki.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila oleh Hasyim bukan kali pertama diadukan ke DKPP. Tahun lalu, aduan serupa juga dilayangkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU
Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir.
Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Z-1)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved