Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JABATAN ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya menjadi teladan bagi bawahannya sampai tingkat petugas ad hoc. Oleh karenanya, dugaan pelanggaran kode etik berupa perbuatan yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dicap sebagai potret bobroknya moralitas dan etika penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengaduan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) adalah hal memalukan. Apalagi, ini bukan pengaduan pertama terhadap Hasyim atas dugaan serupa.
"Hal yang lebih parah lagi seolah memang tidak memiliki rasa malu dan berulang kali melanggar etik tanpa memperbaiki kesalahannya," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (18/4).
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU
Tahun lalu, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim ada pengaduan yang dibuat Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas atas dugaan pelanggaran serupa. Oleh karena itu, Neni meminta DKPP memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada Hasyim kali ini apabila memang terbukti melakukan tindakan asusila.
"Jika sanksi DKPP hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan tidak memberikan efek jera, saya melihat DKPP juga tidak serius dalam membenahi moral dan etik penyelenggara pemilu dan putusan yang tidak memiliki efek jera hanya akan sia-sia," kata Neni.
Bagi Neni, pembiaran terhadap pelanggaran kode etik, apalagi asusila, berdampak buruk pada integritas penyelenggara pemilu di masa depan. Sebab, perbuatan yang sewenang-wenang dapat dilakukan atas nama kuasa. Padahal, hal tersebut justru mencoreng nama baik institusi KPU.
Baca juga : Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
"Saya berharap putusan DKPP kali ini bisa lebih progressif lagi untuk perbaikan integritas penyelenggara pemilu ke depan. Apalagi yang berkaitan dengan asusila, seharusnya tidak ada kata tolerir," pungkas Neni.
Hasyim diadukan hari ini ke DKPP oleh korban yang identitasnya dirahasiakan lewat kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) dan LBH Apik. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menggarisbawahi adanya relasi kuasa yang terjadi pada dugaan asusila oleh Hasyim.
"Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo. (Z-8)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved